Soroti Permenpora, LaNyalla Surati Presiden Prabowo Terkait Kegelisahan Pelaku Olahraga

JAKARTA – Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan kegelisahan para pelaku olahraga nasional terkait lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Setelah dikaji, Permenpora tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, dan Olympic Charter.

“Ada sekitar 10 Pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut,” ungkap LaNyalla pada Kamis (28/8/2025).

Menurut LaNyalla, pemberlakuan Permenpora ini dikhawatirkan akan menurunkan prestasi atlet karena proses pembinaan yang terganggu. Bahkan, ada kekhawatiran federasi olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia karena dianggap terjadi intervensi pemerintah terhadap independensi federasi.

LaNyalla menyoroti beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 17 ayat (2) huruf b yang bertentangan dengan UU Keolahragaan dan UUD 1945 karena mewajibkan ketua organisasi olahraga mencari sumber dana di luar pemerintah.
  • Pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan pengurus organisasi olahraga dilantik oleh Menteri/Menpora, padahal UU Keolahragaan dan Olympic Charter menjamin independensi organisasi dengan memberikan wewenang pelantikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

LaNyalla menambahkan, surat kepada Presiden tersebut dilengkapi dengan kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Universitas Negeri Surabaya. Ia juga telah mengirimkan salinan surat ini kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Menpora.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *