HUKUM  

Sita Eksekusi Aset Waris Miliaran di Ring Road III Samarinda, Pertarungan Sengit Istri Kedua Melawan Anak Kandung

SAMARINDA — Drama sengketa warisan keluarga berujung pada sita eksekusi aset miliaran rupiah di sepanjang Jalan Ring Road III Samarinda, pada Rabu (22/10/2025). Dengan pengawalan 60 personel polisi, juru sita Pengadilan Agama (PA) Samarinda menancapkan plang sita di sejumlah properti, berdasarkan surat perintah Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Smd.

Sengketa ini bermula dari putusan perkara Nomor 649/Pdt.G/2024/PA.Smd, yang mempertemukan RM binti KH (istri kedua almarhum H. MD bin AH) dengan tiga putri almarhum dari istri pertama.

RM, diwakili firma hukum DRS HM. ANDREAS Y. SUTRISNO, SH, MM & ASSOCIATES, menuntut hak atas harta bersama (gono-gini) atas nama putranya, MM. Pihak RM berargumen aset tersebut diperoleh selama masa pernikahannya dengan H. MD yang dimulai pada tahun 2011.

Anak Kandung Gugat Balik, Pertanyakan Keabsahan Nikah

Perlawanan sengit datang dari tiga putri H. MD—YR, NL, dan NR—yang diwakili oleh kantor advokat Sayyidatul Mu’minah, S.HI., & Rekan. Pihak anak kandung berargumen bahwa sebagian besar kekayaan tersebut adalah hasil jerih payah ayah mereka bersama ibu kandung, almarhumah M binti IBM, yang meninggal beberapa bulan sebelum H. MD menikah lagi.

Tim hukum anak kandung bahkan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang menuduh RM melakukan manipulasi data diri saat menikah, sebuah klaim hukum yang menambah kompleksitas kasus.

Sita eksekusi ini menjadi kemenangan sementara bagi pihak pemohon. Namun, karena aset yang disita hanya menjadi jaminan, pertarungan hukum antara dua kantor advokat ternama ini diyakini masih jauh dari usai, mengingat kompleksitas sengketa waris dan tuduhan manipulasi data diri di dalamnya.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *