SAMARINDA — Seorang kepala sekolah PAUD bernama Patmawati membuat laporan polisi terhadap Satya Arif Rahman Hakim atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Korban mengaku mengalami kerugian material yang diklaim mencapai Rp 81.300.000,00.
Laporan ini secara resmi didaftarkan di kepolisian pada Selasa (14/10/2025) setelah Patmawati, didampingi tim kuasa hukumnya, menempuh jalur persuasif namun diabaikan. Terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
Modus Mengelabui dengan Janji Palsu
Berdasarkan dokumen somasi yang dilayangkan oleh Twonash Law Office, kasus ini bermula dari serangkaian tindakan terlapor yang diduga menggunakan tipu muslihat, kebohongan, dan janji palsu. Modus ini diduga berhasil membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah uang, mengajukan pinjaman, hingga menggadaikan aset pribadinya.
Kuasa hukum Patmawati, ADV. Roszi Krissandi, S.H., menjelaskan bahwa langkah pelaporan pidana ini diambil setelah dua kali somasi diabaikan oleh pihak terlapor.
“Kami tidak gegabah. Ada dua kali somasi yang kami kirimkan sebagai bukti bahwa kami sudah berupaya persuasif. Namun, pengabaian terhadap somasi tersebut justru memperkuat dugaan kami bahwa memang tidak ada niat untuk bertanggung jawab,” tegas Roszi.
Rekan satu timnya, ADV. Deny Rahmono, S.H., menambahkan bahwa eskalasi ke jalur pidana diperlukan untuk menguji iktikad baik dan menegakkan hukum.
Bukan Sekadar Utang-Piutang Biasa
Roszi Krissandi lebih lanjut menegaskan bahwa kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa utang-piutang biasa, melainkan terdapat unsur niat jahat (mens rea) sejak awal.
“Kami melihat adanya unsur kesengajaan atau niat jahat sejak awal untuk mengelabui klien kami dengan modus usaha bersama. Pola membujuk rayu hingga korban menyerahkan asetnya adalah modus klasik yang patut diduga keras sebagai tindak pidana penipuan,” ungkapnya.
Setelah membuat laporan, Patmawati berharap kasus yang menimpanya dapat segera ditindaklanjuti. “Saya hanya orang biasa yang mencari keadilan. Harapan saya, semoga laporan ini bisa diproses secepatnya oleh Bapak Polisi. Saya percaya pada hukum dan berharap hak saya bisa kembali,” ujar Patmawati.
Tim hukum kini menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk membongkar modus operandi yang merugikan seorang pendidik di Kota Samarinda ini.












