SAMARINDA – Sengketa lahan strategis di Jalan PM Noor memasuki babak baru yang mengejutkan. Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Kuasa Hukum Dr. H. Amransyah, M.Si., dalam perkara gugatan perlawanan No. 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (8/10/2025), Majelis Hakim menyatakan PN Samarinda berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Keputusan ini secara tidak langsung membuka kembali sengketa atas objek yang kepemilikannya telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 6355 K/Pdt/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Gugatan perlawanan ini diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo, istri dari Heryono Admaja, salah satu pihak yang kalah dalam putusan MA sebelumnya. Kuasa hukum Dr. Amransyah dan pihak terkait, yang diwakili oleh kantor hukum Pamela Pramidya, S.H. & Associates, tetap pada pendirian bahwa gugatan perlawanan ini adalah sebuah anomali hukum.
Pamela Pramidya, S.H., menyikapi putusan sela tersebut dengan menegaskan substansi perkara. “Meskipun eksepsi ditolak, substansi perkara tidak berubah. Ada putusan Mahkamah Agung yang sudah final dan mengikat. Ini adalah fakta hukum tertinggi yang tidak bisa dikesampingkan,” ujarnya.
Roszi Krissandi, S.H., menyoroti kejanggalan timing gugatan tersebut. “Sangat janggal. Kenapa perlawanan baru muncul sekarang setelah suaminya kalah telak hingga tingkat kasasi dan hendak dieksekusi? Seharusnya, jika memang merasa sebagai pemilik sah, ia bisa masuk sebagai pihak intervensi sejak awal,” tegas Roszi.
Dengan ditolaknya eksepsi, Dr. Amransyah yang sebelumnya telah dikuatkan MA, kini harus kembali berjuang membuktikan haknya di Pengadilan Negeri. Publik menanti apakah persidangan ini akan mampu membatalkan produk hukum dari lembaga peradilan di atasnya.












