HUKUM  

Sengketa Lahan PM Noor di PN Samarinda Memanas, Terlawan Beberkan 35 Bukti, Kepastian Hukum Putusan MA Dipertanyakan

SAMARINDA — Upaya hukum perlawanan (derden verzet) yang diajukan Ernie Aguswati Hartojo dalam sengketa lahan PM Noor semakin menguji kepastian hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam sidang lanjutan pada Rabu (22/10/2025), pihak Terlawan II dan III, I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, melalui kuasa hukumnya, menanggapi dengan mengajukan total 35 bukti surat.

Kuasa hukum Terlawan, Pamela Pramidya, S.H., dan Roszi Krissandi, S.H., menegaskan bahwa penyerahan bukti ini merupakan penegasan atas posisi hukum mereka yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut sejatinya telah mengesahkan jual beli antara Terlawan dengan Dr. H. Amransyah (Terlawan I).

Gugatan perlawanan yang diajukan Ernie, istri dari Heryono Admaja (pihak yang kalah telak hingga tingkat kasasi), terus menjadi sorotan. Sebelumnya, Roszi Krissandi mempertanyakan dalil penggugat yang mengaku tidak tahu-menahu mengenai sengketa suaminya, yang dinilai sulit diterima akal sehat.

Dengan diserahkannya 12 bukti dari Terlawan II dan 23 dari Terlawan III, kini bola ada di tangan pihak Penggugat. Sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2025, akan mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Publik dan para pemerhati hukum kini menanti apakah kesaksian tersebut mampu menggoyahkan tumpukan bukti dan, yang lebih penting, membatalkan produk hukum Mahkamah Agung. Pertanyaan besar yang menggantung adalah: Mungkinkah PN Samarinda “menganulir” putusan MA, dan bagaimana implikasinya terhadap kewarasan dan kepastian hukum di Indonesia.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *