JAKARTA — Badai di sektor keuangan nasional kian memuncak. Menyusul mundurnya Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI), kini giliran pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meletakkan jabatan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara resmi mengajukan pengunduran diri bersama jajaran pengawas pasar modal pada Jumat (30/1/2026).
Langkah dramatis ini diumumkan melalui siaran pers resmi OJK nomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026 sebagai respons atas dinamika pasar yang luar biasa dalam beberapa hari terakhir.
Pengunduran Diri Massal Petinggi OJK
Tidak hanya Mahendra Siregar, sejumlah pejabat strategis lainnya juga ikut mundur, di antaranya:
-
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK).
-
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan kolektif ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pimpinan lembaga untuk memberikan ruang bagi langkah-langkah pemulihan stabilitas pasar modal ke depan.
Landasan Hukum dan Mekanisme Transisi
OJK memastikan bahwa proses pengunduran diri ini akan diproses sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Meskipun terjadi kekosongan kepemimpinan di posisi puncak, OJK menjamin fungsi pengawasan tetap berjalan normal.
“Pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner dan jajaran yang mundur akan dijalankan sesuai mekanisme tata kelola yang berlaku guna menjamin keberlanjutan kebijakan dan pelayanan kepada pelaku industri jasa keuangan,” tulis keterangan resmi OJK.
Menjaga Kepercayaan Publik di Tengah Krisis
Pengunduran diri ini terjadi di tengah tekanan berat pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah diharapkan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau memulai proses seleksi komisioner baru guna meredam spekulasi negatif di pasar keuangan nasional.












