Polres Pelabuhan Belawan Tutup Mata terhadap Hegemoni Judi Marelan

MEDAN — Tantangan terbuka dan keresahan warga nyatanya belum cukup untuk meruntuhkan tembok impunitas yang melindungi mafia perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Pasca-viralnya desakan publik pekan lalu, arena judi sabung ayam berskala besar yang diduga dikelola oleh sosok berinisial ‘Wandy’ di Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, terpantau tetap beroperasi dengan leluasa, Minggu (12/04/2026).

Fakta di lapangan ini menjadi tamparan telak bagi kewibawaan institusi kepolisian. Di saat masyarakat menantikan tindakan nyata, instrumen hukum di kawasan Belawan justru terlihat lumpuh menghadapi hegemoni bisnis gelap tersebut.

Protokol “Lakban Kamera” Makin Ketat, Wandy Tunjukkan Supremasi

Berdasarkan pantauan di lokasi hari ini, aktivitas ilegal di lapak Wandy sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Pihak pengelola justru memperketat sistem keamanan guna memastikan operasional berjalan tanpa dokumentasi:

  • Aturan Ketat: Setiap pengunjung wajib menjalani prosedur “lakban kamera” pada ponsel di bawah pengawasan ketat penjaga di setiap sudut arena.

  • Sistem Seleksi: Akses masuk diberlakukan secara tertutup untuk menyaring pengunjung guna menghindari kehadiran jurnalis atau pihak luar yang tidak dikenal.

  • Volume Kendaraan: Deretan kendaraan roda dua dan roda empat tampak memadati area parkir, mengindikasikan perputaran omzet perjudian yang tetap mengalir deras tanpa hambatan hukum.

Trio Petinggi Polres Pelabuhan Belawan Kompak Bungkam

Tetap beroperasinya arena judi ini memicu tanda tanya besar terkait integritas jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Belawan. Upaya media untuk melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita (cover both sides) justru membentur tembok arogansi birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, tiga pejabat teras Polres Pelabuhan Belawan yakni Kapolres AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR; Wakapolres Kompol Dedy Dharma, S.H.; dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., kompak memilih diam. Pesan konfirmasi profesional yang dikirimkan via WhatsApp terkait eksistensi arena judi tersebut tidak direspons maupun dibantah.

Sikap apatis ini dinilai melanggengkan krisis kepercayaan publik dan bertolak belakang dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan nilai “Presisi” dan responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Ini sudah keterlaluan. Hari ini mereka tetap buka seolah mengejek polisi. Kalau Polres setingkat Belawan saja tidak berani menyentuh Wandy, lantas kepada siapa lagi kami warga Marelan harus mengadu?” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan nada geram.

Desakan Eskalasi ke Polda Sumut dan Mabes Polri

Mengingat mandulnya penegakan hukum di tingkat Polres, berbagai elemen masyarakat mendesak adanya langkah tegas dari tingkat provinsi dan pusat, meliputi:

  1. Pengambilalihan Kasus: Meminta Kapolda Sumatera Utara menginstruksikan Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan penggerebekan langsung tanpa melibatkan Polres setempat guna mencegah kebocoran informasi.

  2. Audit Internal Propam: Mendesak Propam Polda Sumut dan Div Propam Mabes Polri untuk memeriksa para petinggi Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan pembiaran dan indikasi aliran dana koordinasi.

  3. Evaluasi Kinerja: Kapolri diminta mengevaluasi total jajaran aparat di Belawan dan memberikan sanksi tegas PTDH bagi oknum yang terbukti menjadi “beking” perjudian.

Publik kini menunggu aksi nyata dari Polda Sumut dan Mabes Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, serta memastikan Pasal 303 KUHP ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *