KABUPATEN TANGERANG — Penanganan pembekuan rekening perusahaan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Balaraja mencapai titik krusial. Hingga hari terakhir masa audit yang merujuk pada mekanisme penghentian sementara transaksi oleh PPATK, Kamis (09/04/2026), pihak bank belum memberikan kepastian hukum. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pengabaian terhadap limitasi waktu yang diatur dalam regulasi.
Meski nasabah telah menyerahkan seluruh dokumen administratif yang membuktikan legalitas transaksi antar perusahaan (business to business), pihak bank dinilai minim transparansi dan hanya memberikan jawaban normatif.
YLPK SABHARA: Batas Waktu Hukum Adalah Mutlak
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Samudera Bhakti Rakyat (YLPK SABHARA), Eky Amartin, menegaskan bahwa pengabaian batas waktu tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Batas waktu penghentian transaksi itu jelas diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Jika dilampaui tanpa transparansi, maka ini bukan lagi soal prosedur, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol,” tegas Eky.
Menurutnya, tindakan perbankan yang menahan hak ekonomi nasabah tanpa penjelasan akuntabel dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang merugikan kredibilitas sistem keuangan nasional.
Ancam Aksi Terbuka dan Eskalasi Publik
YLPK SABHARA bersama DPP BIAS Indonesia menilai ketidakjelasan yang berlarut-larut ini menciptakan preseden buruk bagi iklim usaha. Sebagai bentuk kontrol sosial, langkah eskalatif kini tengah disiapkan jika pihak BNI tetap tidak memberikan kejelasan sikap.
Rencana aksi terbuka dijadwalkan akan digelar di dua titik strategis:
-
BNI KCP Balaraja
-
BNI Cabang Serpong
“Ini bentuk peringatan keras. Jika bank tetap bungkam, kami akan buka persoalan ini ke publik seluas-luasnya. Hak ekonomi nasabah dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh ketidakjelasan tata kelola,” tambahnya.
Minim Respons dan Sorotan Kepatuhan
Hingga laporan ini diturunkan, BNI KCP Balaraja belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dasar hukum perpanjangan penahanan rekening tersebut. Sikap bungkam dari pihak perbankan ini dinilai semakin memperkuat spekulasi adanya masalah serius dalam aspek kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen di internal instansi terkait.
Persoalan ini kini menjadi sorotan publik, menanti sejauh mana perbankan pelat merah tersebut menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat undang-undang.












