KEFAMENANU – Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kefamenanu melontarkan kritik keras terhadap pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru. Mereka menilai sejumlah pasal, terutama terkait penghinaan terhadap lembaga negara, berpotensi menjadi alat pembungkaman suara rakyat.
Presidium GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi instrumen paling jelas dan tegas, bukan justru memicu ketakutan publik akibat rumusan yang multitafsir.
Kritik Filosofis: Lembaga Negara Bukan Subjek Moral
Niko menyoroti pasal yang menyebutkan bahwa menyerang kehormatan lembaga negara dapat dipidana. Mengutip pemikiran filsuf Immanuel Kant, ia menekankan bahwa martabat (human dignity) hanya dimiliki oleh manusia, bukan institusi.
“Lembaga negara merupakan konstruksi hukum dan politik, bukan subjek moral. Oleh karena itu, konsep menyerang martabat lembaga negara secara filosofis patut dipertanyakan,” ujar Niko dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, jika kritik terhadap kinerja lembaga negara diposisikan sebagai ancaman martabat, maka hukum pidana telah bergeser fungsi dari pelindung keadilan menjadi pelindung kekuasaan.
Hukum Sebagai Alat Ketakutan?
PMKRI menilai rumusan pasal tersebut masih sangat abstrak dan gagal membedakan antara kritik konstruktif dengan penghinaan. Hal ini dinilai berbahaya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum, sehingga mereka akan enggan berpikir kritis karena takut dipidana.
“Pasal ini berpotensi menjadi instrumen kekuasaan untuk menakut-nakuti masyarakat. Dalam negara demokrasi, lembaga negara seharusnya tahan uji terhadap kritik, bukan dilindungi secara berlebihan,” tegas GERMAS PMKRI.
Tuntutan GERMAS PMKRI Kefamenanu
Atas dasar kekhawatiran tersebut, PMKRI Cabang Kefamenanu secara resmi mendesak:
-
Revisi total pasal-pasal multitafsir dalam KUHP Baru.
-
Penegasan batas yang jelas antara delik kritik dan penghinaan.
-
Jaminan negara agar KUHP tidak digunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat.












