BIMA – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Belo diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pimpinan pondok bersama seorang oknum guru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sementara tercatat sebanyak 10 santri yang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, di antaranya Kecamatan Langgudu, Belo, dan Lambitu. Para korban diketahui masih berstatus pelajar dan sebagian besar duduk di bangku kelas 7 hingga kelas 9.
Dua Terduga Pelaku Sudah Diamankan
Kasus tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian. Dua terduga pelaku berinisial RS (50) dan SY telah diamankan oleh Polres Kabupaten Bima sejak 9 Mei 2026.
RS diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren yang tinggal di lingkungan ponpes, sedangkan SY merupakan seorang guru yang berasal dari Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Polisi Pastikan Kasus Terus Diproses
Kanit PPA Polres Kabupaten Bima, Mahfuddin, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan kedua terduga pelaku tersebut.
“Sekarang kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sedang diproses,” ujarnya.
Mahfuddin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini tetap diproses dan akan diusut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Korban Diduga Berasal dari Sejumlah Kecamatan
Informasi sementara menyebutkan para korban berasal dari beberapa kecamatan berbeda di Kabupaten Bima. Aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan keprihatinan luas, mengingat dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menuntut ilmu.












