JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dikabarkan akan dilantik sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin (8/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Ia menyebut penunjukan Said Iqbal menjadi bagian dari representasi gerakan buruh di lingkungan pemerintahan.
Dukungan dari Gerakan Buruh
Andi Gani mengatakan pihaknya mendukung penuh apabila Said Iqbal dipercaya menduduki posisi tersebut. Menurutnya, kehadiran tokoh buruh di pemerintahan diharapkan dapat memperkuat perjuangan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Bung Iqbal besok mudah-mudahan Insya Allah akan menjadi penasihat presiden bidang ketenagakerjaan, kita dukung penuh sebagai gerakan buruh,” kata Andi Gani, Senin (8/6/2026).
Dinilai Tidak Akan Tinggalkan Perjuangan Buruh
Andi Gani meyakini masuknya tokoh-tokoh serikat pekerja ke dalam pemerintahan tidak akan mengurangi komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak kaum buruh.
Ia mencontohkan sejumlah tokoh buruh yang kini berada di pemerintahan tetap memiliki komitmen terhadap perjuangan pekerja.
“Bung Jumhur dan Bung Said Iqbal tidak akan luntur perjuangannya, walaupun masuk pemerintahan. Biarkan kami tetap bersama dan Bung Iqbal, saya yakin komitmennya sangat penuh,” ujarnya.
Menurutnya, para tokoh buruh yang mendapat amanah di pemerintahan tetap akan berpihak pada kepentingan pekerja.
“Saya yakin tokoh-tokoh buruh yang masuk pemerintahan tidak akan meninggalkan perjuangan terhadap buruh, dan tidak akan meninggalkan jalan perjuangan walaupun sudah menjadi pejabat pemerintahan,” pungkasnya.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait kabar pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan.
Apabila terealisasi, penunjukan tersebut akan menambah keterlibatan tokoh serikat pekerja dalam pemerintahan, khususnya dalam perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak buruh.












