KARAWANG — Menjelang pergantian tahun, Polres Karawang menggelar konferensi pers capaian kinerja sepanjang tahun 2025 di Mapolres Karawang, Jumat (26/12/2025). Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, memaparkan data situasi Kamtibmas secara transparan sebagai wujud akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
Laporan ini mencakup penanganan tindak kriminalitas, peredaran narkotika, hingga tindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang bermasalah.
Kejahatan Umum dan Pengungkapan Kasus
Sepanjang tahun 2025, Sat Reskrim Polres Karawang mencatat adanya 1.330 laporan kasus kejahatan. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil menyelesaikan sebanyak 740 kasus. Fokus penanganan mencakup kasus-kasus yang menjadi perhatian publik serta upaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Karawang.
Perang Melawan Narkoba Meningkat Drastis
Capaian paling menonjol terlihat pada fungsi Sat Narkoba. Terjadi kenaikan signifikan sebesar 60% dalam penanganan perkara narkotika dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Tahun 2025: 251 Perkara
-
Tahun 2024: 160 Perkara
Kenaikan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba di wilayah industri tersebut.
Lalu Lintas: Angka Kecelakaan Naik, Fatalitas Turun
Data Sat Lantas menunjukkan dinamika yang unik. Meskipun jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan sebesar 12% (dari 580 kasus di 2024 menjadi 648 kasus di 2025), angka fatalitas atau korban meninggal dunia justru berhasil ditekan secara signifikan.
-
Korban Meninggal 2024: 228 orang
-
Korban Meninggal 2025: 147 orang
Penurunan angka kematian ini diklaim sebagai hasil dari peningkatan patroli di titik rawan kecelakaan (black spot) serta respons cepat tim medis di lapangan.
Stabilitas Sosial dan Kedisiplinan Internal
Terkait dinamika sosial, Polres Karawang mencatat telah mengamankan sebanyak 78 aksi unjuk rasa yang seluruhnya berjalan kondusif. Di sisi lain, Kapolres juga menegaskan komitmen “bersih-bersih” internal dengan menindak anggota yang bermasalah, termasuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi personel yang melanggar kode etik berat.
“Kegiatan ini kami lakukan agar masyarakat tahu apa saja yang sudah kami kerjakan. Mulai dari ungkap kriminal, narkoba, hingga penindakan anggota kami sendiri. Kami ingin memberikan rasa aman sekaligus menjaga integritas institusi,” tegas AKBP Fiki N Ardiansyah.












