JOMBANG – Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., merespons keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menegaskan bahwa tarifnya akan diturunkan mulai tahun 2026. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati saat bertemu warga di Kebonrojo pada Selasa (2/9/2025) sore.
Didampingi oleh Wakil Bupati Salmanuddin, Sekretaris Daerah, serta jajaran DPRD Jombang, Bupati Warsubi menyatakan bahwa kesepakatan penurunan tarif PBB-P2 telah ditandatangani bersama DPRD sejak 13 Agustus 2025. “Telah kami tandatangani bersama bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan pasti kami turunkan,” tegas Warsubi yang disambut tepuk tangan warga.
Dengan kebijakan ini, pendapatan daerah dari PBB-P2 diproyeksikan akan turun dari sekitar Rp43,1 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp28,3 miliar pada tahun 2026.
Selain itu, Bupati Warsubi juga membuka ruang bagi warga yang merasa keberatan dengan besaran PBB-P2 tahun 2025. Mekanismenya, warga dapat menyampaikan keberatan tersebut melalui kepala desa masing-masing, yang nantinya akan diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk ditindaklanjuti.
Warsubi menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah selalu berpihak pada kesejahteraan masyarakat.












