Ratusan Media Diabaikan, Hukum Tumpul di Belawan Hadapi Mafia Judi Sabung Ayam Marelan

MEDAN — Maraknya pemberitaan di ratusan media online terkait aktivitas judi sabung ayam di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, rupanya belum cukup untuk “membangunkan” aparat penegak hukum di wilayah Pelabuhan Belawan. Alih-alih melakukan penggerebekan, jajaran Polres Pelabuhan Belawan justru dinilai tak berkutik dan terkesan melakukan pembiaran terhadap arena perjudian skala besar yang diduga dikelola oleh sosok berinisial ‘Wandy’.

Kondisi ini memicu krisis kepercayaan publik yang mendalam. Aktivitas ilegal yang sudah menjadi rahasia umum dan viral di jagat maya ini seolah tidak tersentuh hukum, memunculkan spekulasi liar mengenai adanya kekuatan besar di balik layar.

Bungkamnya Aparat di Tengah Sorotan Publik

Sikap diam dan pasif yang ditunjukkan Polres Pelabuhan Belawan memperparah preseden buruk komunikasi publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media seringkali berujung buntu. Bahkan, tindakan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh oknum pejabat teras polres saat dikonfirmasi menjadi catatan kelam bagi keterbukaan informasi.

Publik kini mempertanyakan tiga hal krusial:

  1. Hilangnya Taji Kepolisian: Instrumen hukum di Belawan dinilai tumpul saat berhadapan dengan kelompok tertentu.

  2. Dugaan Keterlibatan Oknum: Muncul kecurigaan adanya “upeti” atau oknum yang menjadi beking kuat sehingga aparat tidak berani bertindak tegas.

  3. Hegemoni Mafia: Pengelola judi semakin leluasa menerapkan SOP “lakban kamera” (penutupan kamera ponsel pengunjung) untuk mencegah dokumentasi, sebuah tindakan yang merendahkan wibawa institusi Polri.

Tantangan Terbuka Warga: “Besok Buka, Berani Tangkap Wandy?”

Di tengah apatisme aparat, warga sekitar yang resah mulai melontarkan tantangan terbuka. Informasi akurat mengenai jadwal operasi mafia judi ini pun mulai terkuak ke publik.

“Besok, hari Sabtu, 4 April 2026, judi sabung ayam Wandy itu pasti buka. Kalau memang Polres Pelabuhan Belawan berani dan penegakan hukum itu nyata, tolong ditangkap para pemain dan pengelolanya,” tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Jumat (3/4/2026).

Pernyataan ini menjadi “umpan lambung” sekaligus ujian nyali bagi komitmen Polri Presisi. Dengan informasi waktu dan lokasi yang sudah jelas, publik menanti apakah polisi akan bertindak atau kembali menutup mata.

Trio Petinggi Polres Kompak Bungkam

Upaya redaksi untuk mengedepankan asas cover both sides kembali menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pejabat utama Polres Pelabuhan Belawan:

  • Kapolres: AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.

  • Wakapolres: Kompol Dedy Dharma, S.H.

  • Kasat Reskrim: AKP Agus Purnomo, S.H., M.H.

Ketiganya kompak memilih diam dan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi resmi terkait tantangan warga maupun maraknya perjudian di wilayah hukum mereka.

Desakan Evaluasi Total kepada Kapolda Sumut dan Kapolri

Mandulnya penegakan hukum di tingkat Polres memicu desakan agar level pimpinan yang lebih tinggi segera mengambil alih:

  • Intervensi Polda Sumut: Kapolda Sumut didesak menurunkan tim khusus Ditreskrimum untuk menggulung habis arena judi di Pasar 4 Marelan.

  • Pemeriksaan Propam: Propam Polda Sumut diminta memeriksa jajaran petinggi Polres Belawan terkait dugaan pembiaran tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP).

  • Sanksi PTDH: Jika terbukti ada oknum berseragam yang melindungi bisnis haram tersebut, sanksi pemecatan tidak hormat harus ditegakkan tanpa kompromi.

Hukum harus menjadi panglima, bukan alat yang bisa dinegosiasikan. Publik kini menunggu pembuktian nyata dari institusi kepolisian untuk membersihkan penyakit masyarakat ini hingga ke akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *