Rapat Koordinasi KPK RI di Pengadilan Tinggi Manado untuk Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Korupsi

Manado – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi mempunyai peran strategis dalam proses peradilan kasus tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK, sebut Nawawi penting melakukan penguatan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga ini.

“Konsepsi pemberantasan korupsi adalah melibatkan lembaga yang berwenang, termasuk Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan dan lembaga pelayanan publik,” terang Nawawi pada pembukaan Rapat Koordinasi antara KPK dan Pengadilan Tinggi Manado, Selasa (5/3/2024).

KPK sendiri, lanjut Nawawi, juga melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi. KPK pun melakukan monitoring sistem penyelenggaran pemerintahan salah satunya melalui kajian. “Hal tersebut ditujukan untuk memetakan wilayah dan potensi korupsi. Sehingga, diharapkan dapat membantu Hakim tipikor mengambil putusan di Pengadilan Tinggi,” tutur Nawawi.

Pada kesempatan ini, Nawawi juga memaparkan perkara korupsi yang ditangani KPK di wilayah Sulawesi. Sepanjang tahun 2023, ada 58 kasus di wilayah Sulawesi, 11 diantaranya terjadi di Sulawesi Utara. Dimana penanganan perkara-perkara tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat melalui pelaporan pengaduan.

“Dalam periode tahun 2023 hingga Februari 2024, ada 60 aduan yang masuk ke KPK khusus wilayah Sulawesi Utara, dimana 15 aduan berasal dari Kota Manado. Itu memperlihatkan jika masyarakat punya peran membantu lembaga dalam pemberantasan korupsi,” tutur Nawawi.

Lebih luas, sinergitas serta aksi kolaborasi KPK dan Pengadilan Tinggi juga dapat mencegah merebaknya tindak pidana korupsi. Salah satu upayanya terkait patuh dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“LHKPN bertujuan agar penyelenggara negara transparan mengenai kekayaan mereka. Melalui LHKPN, KPK dapat memetakan mana saja penyelenggara negara yang memiliki kekayaan mencurigakan. Sehingga, kasus-kasus tindak pidana korupsi dapat dipersempit celahnya,” tutur Nawawi.

Kegiatan Rapat Koordinasi berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara. Turut hadir sejumlah pihak diantaranya, perwakilan dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Penulis: KENNETH YASUHIRO K. PANELEWEN, Am.S., S.H.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *