JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers di berbagai platform merupakan perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi secara internasional oleh PBB serta konstitusi nasional melalui Pasal 28 UUD 1945.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap tanggal 3 Mei. Firdaus mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang selama ini telah memfasilitasi kemudahan bagi perusahaan pers dalam mengurus badan hukum.
“Kebebasan pers adalah hak asasi warga negara. Kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk turut mendukung kebebasan ini, sekaligus menghargai legitimasi hukum yang telah diberikan Kemenkumham kepada perusahaan media,” ujar Firdaus dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (03/05/2026).
Kritik Terhadap Hambatan Legitimasi
Firdaus, yang kini memimpin sekitar 3.000 perusahaan pers siber, menyoroti pentingnya menyederhanakan proses berusaha di bidang pers guna mempercepat terwujudnya kebebasan pers yang hakiki. Ia menilai persyaratan verifikasi tambahan oleh lembaga tertentu sering kali justru menyulitkan pelaku usaha media.
“Kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan oleh Dewan Pers. Cukup dengan status berbadan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Landasan Konstitusional dan UU Pers
Kebebasan pers di Indonesia secara kuat berpijak pada Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Landasan operasionalnya tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
UU Pers secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Itulah esensi kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Kemerdekaan ini diperlukan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Firdaus.
Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia dicanangkan oleh Majelis Umum PBB sejak tahun 1993 atas inisiatif wartawan Afrika di Windhoek. Untuk tahun 2026, peringatan global dipusatkan di Zambia dengan fokus pada perlindungan hak mencari informasi di tengah perkembangan teknologi digital.














