Putusan MK Partai Non Seat dapat Mengusung Paslon, Ini Komentar Ketua PAN Kab. TTS Alexander Kase

Foto: Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kab. TTS, Alexander Kase.
Foto: Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kab. TTS, Alexander Kase.

Partai Non Seat di TTS menarik nafas lega, pasalnya penantian panjang mereka terjawab sudah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 60/PUU-XXII/2024 bahwa Partai Non Seat dapat mengusung Paslon.

Putusan MK itu yakni parpol atau gabungan parpol, peserta pemilu dapat mengusulkan calon Kepala Daerah meski tak memiliki kursi di DPRD.

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Alexander Kase saat dihubungi lewat seluler pada Selasa, 20/08 mengatakan, “Berkaitan dengan keputusan MK hari ini, Partai Amanat Nasional (PAN) TTS sudah di deadline dari DPW maupun DPP,” ujarnya.

Menurut Alex, menunggu hal yang tidak ada kepastian sungguh sangat melelahkan.

“Ini sangat melelahkan, menunggu satu hal yang tidak ada kepastian. Tetapi, kami tetap menyampaikan kepada DPW dan DPP bahwa kami optimis dengan keputusan. Entah mau diberlakukan di 2024 atau di 2029 bukan masalah, tetapi itu adalah bentuk dari perjuangan. Bisa juga mendapatkan kepastian hukum di dalam proses politik di daerah ini,” ucap Alex.

Ia merasa diuntungkan atas keputusan MK ini. Tentunya, melalui satu proses panjang. Republik ini butuh keseimbangan dan inilah keseimbangan melalui putusan MK.

“Kami merasa sangat diuntungkan dari keputusan MK hari ini. Tentu, ini juga sudah melalui satu proses dan satu pertimbangan. Bahwa, di Republik ini juga butuh keseimbangan dan inilah keseimbangan yang diputuskan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” tandas Alex.

Ketua Partai Amanat Nasional ini berharap kepada koalisi perubahan agar bisa menjadi penyeimbang dan penyejuk.

“Harapan saya semoga poros baru ini menjadi penyeimbang dan penyejuk di kancah politik di TTS 2024,” pungkasnya.

Penulis: PITER O. GELLAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *