Setelah lima hari pengejaran intensif, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Pangolombian. Salah satu tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5) dini hari di lokasi persembunyian yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa. Tim Buser dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi Sumolang, SH, bersama Kanit Buser Aiptu Bima Pusung.
Tersangka yang ditangkap adalah VDM alias Brio (19) dan AS alias Ax (15), keduanya warga Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Devio Deandro Julio David (22) yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 di Pangolombian.
“Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan intensif di lapangan, tim akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat penangkapan,” ujar Iptu Stefi Sumolang.
Ia menambahkan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman kepada warga,” tandasnya.