HUKUM  

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembunuhan disertai Pemerkosaan

Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis berusia 7 tahun. Tim Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dan meringkus tersangka di Desa Manunggal Pasar 9 Veteran Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang.

Tersangka D (19) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Medan Sunggal, yang melarikan diri setelah melakukan aksi kejinya tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan kepada awak media bahwa modus tersangka pertama kali berkunjung ke rumah korban, kemudian si korban disuruh untuk membuang bangkai kucing dan tersangka diam-diam mengikuti korban dari belakang. Tersangka saat itu langsung melakukan aksinya dengan memperkosa korban kemudian mengikat tangan dan menyumpal mulutnya dengan kain, setelah itu korban dibuang dengan cara diceburkan ke kolam ikan.

Korban dan tersangka adalah tetangga, tersangka D alias Dimas memiliki dendam kepada kakak korban (B) yang di mana tersangka dan kakak korban pernah sama-sama bekerja menjadi kuli bangunan, kemudian tersangka dipecat karena dilaporkan menjual kelebihan barang oleh kakak korban. Tersangka dendam kepada kakak korban namun adiknya yang dijadikan sasaran oleh tersangka.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman mati.

Penulis: Y. SALMON B. SIHOMBINGEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *