HUKUM  

Polres PALI Tangkap Pria Diduga Edarkan Ribuan Butir Obat Batuk Tanpa Izin di Talang Ubi

Seorang pria berinisial KI (24), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kabupaten PALI ditangkap oleh Satresnarkoba Polres PALI atas dugaan mengedarkan obat batuk tanpa izin. KI tertangkap membawa 3.000 butir obat batuk merk Samcodin yang dikemas dalam dus cokelat dan rencananya akan dijual secara eceran kepada remaja dan pelajar di sekitar wilayah PALI.

Penangkapan KI dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat melalui Aplikasi Banpol terkait penyalahgunaan obat batuk di kalangan anak muda di Kecamatan Talang Ubi. Pada 30 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas meringkus tersangka di halaman Masjid Baitul Amin, Kelurahan Talang Ubi Utara.

Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto menyebutkan obat tersebut mengandung zat berbahaya jika dikonsumsi berlebihan, karena dapat menyebabkan halusinasi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Penulis: RIKO ERIYADIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *