BATAM — Polemik hubungan kelembagaan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan insan pers mencuat ke ruang publik. Hal tersebut menyusul pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang meminta media memilih antara melanjutkan kerja sama publikasi atau memutus hubungan kerja sama menyusul adanya pemberitaan bernada kritis terhadap pemerintah.
Pernyataan tersebut dilontarkan dalam pertemuan bersama pimpinan media di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (26/8/2026). Dalam forum itu, Li secara terbuka mempersoalkan pemberitaan media yang dinilainya kerap menyudutkan pemerintah meski telah terikat kerja sama kemitraan.
“Masih mau kerja sama nggak? Katakan di sini. Kalau nggak, selesai kita hari ini, putus hubungan kita. Putus hubungan, putus pertemanan,” tegas Li Claudia di hadapan insan pers. Ia menambahkan, “Kalau tidak kerja sama, saya nggak peduli dia mau goreng. Tapi kalau kerja sama, sakit hatinya.”
BP Batam Tegaskan Komitmen Dialog dan Keterbukaan Kritik
Merespons polemik yang meluas, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, memberikan klarifikasi bahwa forum silaturahmi tersebut pada dasarnya diniatkan untuk mendekatkan komunikasi, bukan membungkam kebebasan pers.
Ariastuty menegaskan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kritik dan tidak mengharapkan pers hanya menjadi corong pemuja kebijakan.
“Ibu Li Claudia ingin membangun komunikasi yang lebih dekat dengan media. Pertemuan ini bukan untuk membatasi ruang kritik, tetapi membuka ruang dialog agar pemerintah dan media saling memahami. Kami tidak membutuhkan media yang hanya memuji pemerintah, kami membutuhkan media yang kritis dan profesional,” jelas Ariastuty.
Sorotan Transparansi Anggaran dan Independensi Ruang Redaksi
Pernyataan kontradiktif antara ancaman pemutusan kerja sama dan narasi keterbukaan kritik menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat transparansi dan pemerhati pers, salah satunya Riau Corruption Watch (RCW) Kepri. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa anggaran kemitraan publikasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), bukan dana personal pejabat.
Kritik pers terhadap kebijakan publik merupakan fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hubungan kerja sama publikasi seharusnya dijalankan secara profesional berbasis kriteria objektif, regulasi pengadaan barang dan jasa, serta jangkauan pembaca, tanpa mengintervensi independensi meja redaksi maupun menuntut hilangnya fungsi pengawasan media. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap menjadi jalur resmi ketatanegaraan jika terdapat kekeliruan data dalam pemberitaan.
Wartawan Ajukan Pemberitahuan Aksi ke Mapolresta Barelang
Buntut pernyataan tersebut, Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam melayangkan surat pemberitahuan aksi damai ke Polresta Barelang. Ratusan jurnalis dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam dan Kantor Pemko Batam pada Kamis (3/9/2026).
Massa aksi membawa delapan poin tuntutan, meliputi desakan permohonan maaf secara terbuka, evaluasi tata kelola kemitraan media, transparansi kriteria pemilihan mitra pers, jaminan kebebasan pers tanpa intimidasi administratif, hingga keterbukaan mekanisme verifikasi. Forum menegaskan siap menggelar aksi berkelanjutan selama sepekan apabila aspirasi tersebut tidak mendapatkan kejelasan resmi dari pimpinan BP Batam maupun Pemko Batam.












