JOMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ponco Mardi Utomo (58), mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank UMKM Jatim Jombang. Dengan putusan ini, penetapan status tersangka Ponco oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam kasus dugaan korupsi dinyatakan sah.
Hakim tunggal Triu Artantid membacakan putusan pada Jumat (22/8/2025), menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar. “Menetapkan, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim Triu.
Karena praperadilan tidak dapat diajukan banding, putusan ini langsung memiliki kekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Ponco, Hadi Subeno, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia mengakui bahwa pengajuan praperadilan merupakan bagian dari strategi hukum untuk mengulur waktu. Setelah permohonan ditolak, tim kuasa hukum kini akan fokus menyiapkan pembelaan untuk sidang pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Kejari Jombang, diwakili oleh Yoga Adhyatma, menyambut baik putusan hakim. Menurutnya, keputusan ini memperkuat langkah penyidikan yang telah mereka ambil. Yoga menambahkan bahwa proses penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka Ponco masih terus berjalan.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.












