Seorang pemuda berinisial JF (23) ditemukan dalam kondisi tewas oleh warga di Dusun Prawija Tanjung. Petugas koperasi simpan pinjam (KSP) menemukan JF dengan lehernya terjerat kemeja, yang diduga miliknya di kebun pada Minggu (26/5) pagi sekitar pukul 05.00 WITA.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Media SO, JF, seorang remaja berusia 23 tahun merupakan warga asli Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabar tragis ini mengungkap bahwa JF baru bekerja selama seminggu di koperasi Perkasa Baya Raya sebelum ditemukan tewas. Meskipun awalnya diduga sebagai bunuh diri, Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkapkan bahwa JF sebenarnya tewas akibat dianiaya oleh ketiga rekannya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah PCM (23) sebagai kepala koperasi, AYT (32), dan PFM (19) tahun. Kasus ini bermula dari utang uang JF sebesar Rp. 500.000 yang membuat pelaku PCM, pemimpin koperasi marah dan memukul korban dengan brutal.
Ketika JF berusaha melarikan diri, ketiga pelaku mengejarnya dengan motor dan akhirnya membawanya ke tanah kosong. Disana mereka menganiaya JF dengan sebatang kayu hingga korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia. Untuk menutupi perbuatannya, para pelaku merencanakan adegan gantung diri dengan mengikat JF pada sebuah kayu dan menyiram air ke celananya.
Tim Satreskrim Polres Lombok berhasil mengungkap kebenaran di balik kematian tragis JF dan berhasil menangkap ketiga pelaku.













