PETUGAS KOLEKTIF PT. FIF GROUP JOMBANG DIANCAM KESELAMATANNYA OLEH PELAKU PEMEGANG UNIT KENDARAAN

FOTO: RJ yang namanya dipinjam untuk pengambilan unit motor di FIF.
FOTO: RJ yang namanya dipinjam untuk pengambilan unit motor di FIF.

JOMBANG | FIF group merupakan perusahaan pembiayaan R2, Gadget, Elektronik, Haji dan Umrah yang sudah profesional 35th bersama masyarakat. Dimana perusahaan tersebut membekali karyawan dengan kesetiaan, keramahan, dan kesabaran pada pelanggan. Dan juga pemahaman terhadap fungsi tugas dan kewenangan hukum berlaku.

RW (inisial) merupakan karyawan FIF Cabang Jombang yang baru bergabung 2024 ini mendapat tugas sebagai timsus Remidial golongan 5 (kredit macet). Dalam penanganan kasus ini RW diminta tetap mematuhi rambu-rambu dan etika tugas dalam penagihan konsumen.

Pada hari Kamis, 4/04/2024 RW mengunjungi salah satu konsumen FIF yang berinisial RJ warga Dsn. Surobayan Ds. Tengaran Kec. Peterongan Kab. Jombang.

Saat kunjungan ke rumah RJ sekitar pukul 10.45 WIB, RW menanyakan permasalahan dan kesulitan apa yang sedang dihadapi konsumennya sampai mengalami keterlambatan cicilan sampai 5 bulan lamanya dengan unit motor Honda Vario 125 CBS ISS.

FOTO: RJ saat menandatangani berkas.
FOTO: RJ saat menandatangani berkas.

Pengakuan RJ kepada RW selaku petugas FIF menerangkan, “Bukan saya mas sebenarnya yang berniat beli motor, saya hanya di pinjam a/n teman saya tetangga kampung. Awalnya ada kebutuhan uang motor saya sendiri Yamaha Vixion, saya gadaikan pada Widodo/Raji tetangga saya tersebut. Ketika motor saya mau ambil/tebus sudah pindah tangan ke orang lain. Lanjut setelah itu saya ditawari dia untuk digunakan a/n pengambilan unit Vario 125 CBS ISS kemudian saya dijanjikan uang 2jt setelah unit datang. Saya diyakinkan untuk tenang oleh Widodo/Raji tersebut, masalah unit kendaraan akan aman. Selepas kendaraan datang saya diberi imbalan yang dijanjikan, dan kemudian unit dibawanya,” ujarnya.

“Tiga (3) bulan lamanya tidak ada kendala, saya pikir unit dicicil dengan baik. Setelah itu, kunjungan masnya bikin saya kaget ternyata sudah nunggak 5 bulan,” terangnya.

Dari hasil diskusi tersebut RJ langsung menghubungi Widodo/Raji dengan harapan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Disambungkanlah kontak selulernya pada petugas FIF tersebut untuk membuat janji penyelesaian kewajiban a/n Pemegang Kendaraan.

Terjadi diskusi antar petugas FIF dengan Raji untuk ditemui. Dua tempat didatangi petugas tersebut dan pemegang unit tak dapat ditemui dengan alasan lain dan ditunggu itikad baiknya selama 14 hari tak kunjung ada kabar.

Berdasarkan informasi yang diterima, Widodo/Raji merupakan salah satu pelaku dalam penggelapan kendaraan R2.

Setelah ditelusuri pekerjaannya pelaku bernaung di salah satu perusahaan pembiayaan PT. SOF Mojokerto.

Pada hari Jumat, 19/04/2024 RW kembali mengunjungi RJ untuk memberi informasi lanjutan mengenai penyelesaian akad pembiayaan tersebut dan dihubungilah pemegang unit oleh RJ.

Tidak menemukan solusi apik pemegang unit (Raji) justru memberikan intimidasi dan ancaman kepada petugas FIF melalui sambungan seluler.

RJ pun merasa kesal atas itikad pelaku pemegang unit yang tidak kooperatif tersebut. Dia merasa dirugikan nama baik dan keluarganya. RJ hanya bisa pasrah dan pihak perusahaan siap melaporkan sebagaimana pasal yang berlaku dalam perjanjian.

Seperti yang diketahui Raji telah menghilangkan unit kendaraan R2 dengan a/n orang lain lebih dari 2 unit milik perjanjian PT. FIF Group dengan nasabah/konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *