BANDUNG — Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Proses birokrasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini menjadi jauh lebih simpel. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi memangkas syarat dokumen, di mana warga tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat layanan di Samsat serta mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Khusus Pajak Tahunan, Bukan Ganti Plat
Perlu digarisbawahi bahwa kemudahan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan (pembayaran pajak rutin). Sementara itu, untuk proses pergantian plat nomor atau pajak 5 tahunan (“Ganti Kaleng”), syarat BPKB asli tetap wajib dilampirkan sebagai prosedur standar identifikasi kendaraan.
Syarat Terbaru Perpanjang STNK Tahunan di Jabar
Bagi Anda yang ingin mengurus pajak tahunan, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
-
Kendaraan Perorangan:
-
e-KTP asli dan fotokopi (identitas harus sesuai dengan data di STNK).
-
STNK asli dan fotokopi.
-
-
Kendaraan Atas Nama Perusahaan:
-
STNK asli dan fotokopi.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
-
-
Jika Dikuasakan:
-
Surat kuasa bermeterai (untuk perusahaan wajib menggunakan kop surat, stempel, dan tanda tangan pemberi kuasa).
-
Melampirkan e-KTP pemberi kuasa.
-
Optimalisasi Layanan Digital
Penghapusan syarat BPKB untuk pajak tahunan ini sejalan dengan penguatan sistem database kendaraan yang sudah terintegrasi secara digital di Jawa Barat. Dengan hanya menunjukkan e-KTP dan STNK asli, petugas sudah dapat memvalidasi data kepemilikan dengan cepat melalui sistem Samsat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan ini dan melakukan pembayaran tepat waktu guna menghindari denda administratif serta mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Barat.













Jatim kapan bisa seperti ini