PWI Pusat Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.

Pencabutan laporan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai antara PWI Pusat dan Hotman Paris dalam upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Laporan Resmi Dicabut

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian,” ujar Anrico di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, PWI menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris secara tulus sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa hukum.

Dimediasi Wakil Ketua DPR

Anrico menjelaskan, perdamaian tersebut merupakan hasil pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris Hutapea pada Selasa pagi.

Pertemuan itu dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice,” katanya.

Ia menambahkan, karena perkara tersebut merupakan delik aduan, pencabutan laporan menjadi bagian dari mekanisme hukum setelah para pihak mencapai perdamaian.

“Kalau ini delik aduan, tentunya kalau terjadi perdamaian, si pelapor mencabut. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun, ya kita serahkan kepada penyidik,” ujarnya.

PWI: Persoalan Hukum Telah Selesai

Dengan dicabutnya laporan polisi, PWI Pusat menyatakan persoalan hukum dengan Hotman Paris Hutapea telah berakhir.

Selanjutnya, proses administrasi dan tindak lanjut atas pencabutan laporan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di tingkat penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *