JOMBANG – Kabupaten Jombang menjadi daerah dengan jumlah permohonan izin poligami terbanyak di Jawa Timur sepanjang Januari hingga Juni 2026. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Selama enam bulan pertama tahun 2026, Pengadilan Agama (PA) Jombang menerima lima permohonan izin poligami. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan Pengadilan Agama di kabupaten maupun kota lain di Jawa Timur.
Jombang Tertinggi di Jawa Timur
Humas PTA Surabaya, Sarmin, mengatakan secara keseluruhan terdapat 65 permohonan izin poligami yang masuk ke seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur selama periode Januari hingga Juni 2026.
“Pengadilan Agama Jombang menjadi yang terbanyak dengan lima permohonan. Setelah itu Pengadilan Agama Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo masing-masing menerima empat permohonan,” ujar Sarmin, Senin (27/7).
Sementara itu, Pengadilan Agama Blitar, Magetan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung masing-masing menerima tiga permohonan.
Adapun Pengadilan Agama Kangean, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Situbondo, dan Tuban mencatat masing-masing dua permohonan.
Sedangkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Kota Kediri, Kraksaan, Lamongan, Lumajang, Kota Madiun, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Pamekasan, Sampang, serta Trenggalek masing-masing menerima satu permohonan.
Seluruh Permohonan Masih Berproses
Meski menjadi daerah dengan jumlah pengajuan terbanyak, PTA Surabaya menegaskan seluruh permohonan yang masuk di Pengadilan Agama Jombang masih dalam proses persidangan.
Artinya, belum ada permohonan yang otomatis dikabulkan karena setiap perkara harus melalui pemeriksaan oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sarmin menjelaskan, hakim akan menilai secara menyeluruh alasan yang diajukan pemohon, termasuk memastikan hak-hak istri maupun calon istri tetap terlindungi apabila permohonan izin poligami nantinya dikabulkan.
Setiap permohonan akan diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan dan izin poligami.












