JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Ahmad Taufik dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai lebih dari Rp200 miliar selama pandemi Covid-19. Putusan ini juga membebankan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Putusan yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Multining Dyah Ely Mariani ini juga mengharuskan Ahmad Taufik membayar uang pengganti sebesar Rp224 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memperpanjang rantai pasok pengadaan APD, yang menyulitkan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 mendapatkan pasokan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Taufik 14 tahun penjara, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun.












