Dugaan praktik monopoli atau biasa disebut money game dan kurangnya transparansi dalam pengadaan Barjas (Barang dan Jasa) di Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama kurun waktu 2022-2024 terus menuai pertanyaan. Pasalnya, dugaan ini muncul setelah ditemukan indikasi bahwa sejumlah pengadaan barang dan jasa yang bernilai ratusan juta rupiah diduga dikuasai oleh satu penyedia.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat beberapa kali pengadaan dengan penyedia yang sama dan terpilih secara berulang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Menanggapi hal ini, beberapa Media dan LSM mencoba untuk menggali informasi tersebut ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo.
“Saya menghormati itikat baik anda semua untuk melakukan klarifikasi secara lisan, oleh karena itu saya juga akan menjawab secara lisan, namun sebatas informasi yang bisa saya sampaikan karena secara normatif aturannya kalau eksternal mau minta informasi, ada jalur resmi yang namanya PPID di Kominfo,” ujarnya pada Jumat, (07/03) siang.
Menurutnya, proses yang harus dilalui ribet dan harus mengirim surat ke PPID terlebih dahulu.
“Setelah itu, minta pendapat ke kita dan itu aturan resminya. Saya anggap anda semua punya itikat baik, yakni konfirmasi melalui lisan. Tentunya apa yang kami sampaikan itu sebatas yang bisa kami publish dan akan kami sampaikan secara umum,” tegas Hari Purnomo.
Hari Purnomo menyebut bahwa yang jelas untuk pengadaan selama ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan melalui saluran atau sistem yang memang diwajibkan oleh semua instansi pemerintah.
“Pengadaan barang dan jasa yang notabenenya kita melalui E-purchasing/E-katalog olehnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Risto, enggan berkomentar dan melimpahkan keterangan pada perwakilan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).












