Penambang Emas di IUP PT. PLM Bombana Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Tertimbun Lumpur

Seorang penambang emas ilegal ditemukan tak bernyawa di area pertambangan milik PT. Panca Logam Makmur (PLM) yang berada di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/4/2025).

Korban diketahui bernama Tri Febrianto (26), warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara. Tri diketahui telah bekerja di lokasi tambang tersebut selama beberapa tahun terakhir, mengelola hasil galian emas ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator.

Menurut keterangan saksi mata, Muntoha (27), yang merupakan rekan kerja korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.10 WITA. Sebelumnya, ia bersama rekannya Irfan (17) meninggalkan lokasi kerja untuk memperbaiki mesin alkon yang mengalami kerusakan. Saat itu, Tri tetap berada di dalam lubang tambang untuk menunggu mereka kembali.

“Jarak kami dengan korban saat itu sekitar 80 meter. Sekitar pukul 11.30 WITA, setelah selesai memperbaiki mesin, kami kembali ke lokasi kerja, namun korban sudah tidak berada di tempat,” jelas Muntoha.

Setelah melakukan pencarian, keduanya menemukan Tri dalam kondisi tidak bernyawa tertimbun lumpur di lokasi tambang. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membantu mengevakuasi jenazah dan membawanya ke rumah duka. Jenazah selanjutnya dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Sekitar pukul 17.00 WITA, aparat dari Polsek Lantari Jaya bersama anggota Unit Intel dan Babinsa Kodim 1431/Bombana mendatangi rumah duka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas SP 3 untuk keperluan autopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

Tri Febrianto diketahui meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Warga setempat mencurigai adanya kemungkinan unsur tindak kekerasan atau motif pembunuhan dalam insiden ini, namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. PLM maupun otoritas terkait mengenai insiden dan dugaan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *