JAKARTA — Polemik pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas setelah PDI-Perjuangan (PDI-P) mengeluarkan pernyataan sikap yang mengejutkan. Dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026), partai berlambang banteng ini menegaskan bahwa dana MBG secara resmi dicaplok dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Data ini diungkapkan untuk menanggapi simpang siur informasi yang menyebutkan bahwa MBG memiliki anggaran mandiri di luar pos pendidikan.
Fakta Lampiran Perpres: Dana MBG Capai Rp223,5 Triliun
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, membeberkan bukti kuat yang tertuang dalam dokumen negara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat sebagai penerima alokasi anggaran pendidikan.
“Dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp223,5 triliun digunakan untuk MBG. Itu resmi tercantum di buku lampiran APBN poin 1.1.23,” tegas Esti.
Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, memperkuat hal tersebut dengan merujuk pada Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Aturan itu menyebutkan bahwa pendanaan operasional pendidikan mencakup program makan bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Gugatan MK: Nasib Anggaran Pendidikan Murni di Ujung Tanduk?
Transparansi data yang diungkap PDI-P ini sejalan dengan keresahan di tingkat akar rumput. Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat kini tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU APBN 2026 tersebut.
Reza menilai, masuknya anggaran MBG ke pos pendidikan membuat alokasi pendidikan murni turun drastis. Jika dana makan gratis dikeluarkan, maka porsi pendidikan hanya tersisa sekitar 11,9 persen, jauh dari amanat konstitusi sebesar 20 persen.
“Dampaknya sudah terasa, terutama pada perbaikan sarana sekolah dan kesejahteraan guru yang kian tersisih,” ungkap Reza dalam gugatannya.
Bantahan Mendasmen Abdul Mu’ti
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Abdul Mu’ti, mencoba menenangkan publik. Ia memastikan bahwa anggaran teknis di kementeriannya tidak dipangkas untuk program MBG.
“Tidak ada pengurangan dana untuk peningkatan kualitas pendidikan. Pagu anggaran justru meningkat dan akan diperkuat melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT),” jelas Mu’ti.
Meskipun pemerintah bersikukuh kualitas pendidikan tidak terganggu, temuan PDI-P mengenai rincian Lampiran VI Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tetap menjadi fakta hukum yang sulit dibantah. Kini, publik menanti keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah klasifikasi anggaran MBG sebagai anggaran pendidikan sah secara konstitusional atau merupakan bentuk penggerusan hak pendidikan rakyat.












