Oknum Satreskrim Polres Jombang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Diduga Peras Korban Judol Rp7 Juta

JOMBANG — Citra Kepolisian kembali tercoreng oleh dugaan praktik penyalahgunaan wewenang. Oknum anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jombang diduga terlibat praktik “jual beli” kasus terkait perjudian online (judol). Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Jawa Timur.

Dugaan pemerasan ini menimpa Anugrah Akbar, seorang petugas keamanan (security) di salah satu rumah sakit di Jombang. Kejadian yang mencoreng institusi Polri ini kini tengah menjadi sorotan publik di Jawa Timur.

Kronologi Penangkapan Tanpa Bukti Jelas

Peristiwa bermula pada Sabtu malam (14/2/2026), saat Anugrah yang sedang bertugas mendadak didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Resmob Polres Jombang. Berdasarkan keterangan keluarga, Anugrah ditangkap atas tuduhan terlibat judi online, meski saat itu diklaim tidak ada bukti yang jelas.

Anugrah kemudian digelandang ke ruang Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, di balik ruang pemeriksaan tersebut, diduga terjadi praktik negosiasi gelap.

Negosiasi di Ruang Pidum: Diminta Rp20 Juta

Ironisnya, di tengah proses pemeriksaan, keluarga mengaku dihubungi oleh oknum petugas dan diminta menyediakan uang sebesar Rp20 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Karena keberatan, terjadi negosiasi alot antara pihak keluarga dan oknum tersebut.

“Awalnya diminta Rp20 juta, lalu turun jadi Rp8 juta dengan batas waktu pembayaran yang sangat singkat. Jika tidak bayar sebelum pukul 08.00 pagi, proses hukum akan dilanjutkan,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Dalam kondisi tertekan dan panik, keluarga akhirnya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp7 juta. Uang tersebut diserahkan langsung di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang. Pasca-penyerahan uang, Anugrah diperbolehkan pulang dengan pesan agar kejadian tersebut dirahasiakan.

Seret Kasus ke Propam Polda Jatim

Merasa menjadi korban kesewenang-wenangan, ibu korban resmi melaporkan oknum tersebut ke Bidpropam Polda Jatim. Keluarga menuntut keadilan dan berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum yang merusak marwah kepolisian.

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut terancam sanksi etik berat serta jeratan pidana:

  • Pasal 368 KUHP: Tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemerasan tersebut. Publik kini menanti transparansi dan keberanian Polda Jatim dalam mengusut tuntas oknum “nakal” di jajaran kepolisian Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *