HUKUM  

Oknum Polisi Pelaku KDRT di Halmahera Utara Dijebloskan ke Rutan

8 November 2024 –  Oknum polisi Brigpol RZF alias Onal, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres.

Onal dikenakan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 351 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, maksimal hukuman penjara 5 tahun.

Dalam insiden KDRT, sang istri WAS alias Ulan yang merupakan ibu Bhayangkari itu mengalami cacat permanen, yaitu mengalami patah gigi.

Onal ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor:SP-Han/62/XI/2024/Reskrim. Penahanan dilakukan di Rutan Mapolres Halmahera Utara.

Penahanan terhadap tersangka ini untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. Tersangka dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Thoha Alhadar mengatakan bahwa berkas perkara tersangka segera dilimpahkan pada hari Sabtu, 11 November 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penulis: IKRA KAHE, S.H.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *