Oknum Perangkat Desa Ganggang Diduga Pungli BLT Rp100 Ribu, Dinsos Gresik Turun Tangan

Gresik, 18 Juli 2025 – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik langsung turun tangan setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100.000 kepada penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Pungutan ini diduga dilakukan oleh Kepala Dusun Tanggulangin, salah satu perangkat Desa Ganggang, kepada warga penerima BLT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dugaan pungli ini mencuat pada Jumat, 18 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, dan sangat mencoreng komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menyalurkan bantuan secara transparan dan akuntabel. Padahal, sebelumnya Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyaluran BLT ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan penghormatan atas kontribusi masyarakat di sektor tembakau.

“BLT ini adalah bentuk keberpihakan. Ia bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan penghormatan atas kontribusi besar masyarakat di sektor tembakau, yang seringkali luput dari sorotan, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengatur kebijakan, tapi sebagai mitra masyarakat dalam menghadapi tantangan nyata di lapangan,” tegas Wabup Alif.

Total bantuan yang diberikan kepada setiap penerima mencapai Rp1.800.000 per tahun, yang disalurkan secara bertahap. Dana ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak, tidak hanya untuk konsumsi jangka pendek, tetapi juga untuk pendidikan anak, peningkatan keterampilan, atau menopang usaha mikro. Di Desa Ganggang sendiri, tercatat ada sekitar 15 orang penerima BLT.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, juga menyebutkan bahwa mayoritas penerima di Balongpanggang adalah petani tembakau dan buruh tani. “Ada progres luar biasa di sektor ini, dan sebagian besar penerima adalah petani tembakau,” ujar Kadinsos Ummi.

Tindakan oknum perangkat desa ini jelas mencederai upaya Pemerintah Kabupaten Gresik yang terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan menjadi bagian penting dari denyut perekonomian lokal. Dinas Sosial Kabupaten Gresik diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para penerima BLT.

Penulis: SUNARTOEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *