Aceh Selatan – Polres Aceh Selatan melalui satres narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AL (25), seorang nelayan warga Desa Sawang Ba’u Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian S.H M.H mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada hari Senin, 5 Agustus 2024 tentang adanya aktivitas terkait narkoba di wilayah tersebut dan selanjutnya tim segera melakukan penyelidikan.
“Dalam penyelidikannya tim mendapat pola gambaran peredaran narkoba di desa tersebut. Setelah dilakukan pendalaman selanjutnya tim opsnal berhasil menangkap AL sekitar pukul 23.00 WIB ketika dirinya hendak mengedarkan barang haram tersebut,” kata Kasatres Narkoba, Rabu (7/8/2024).
Pada saat penggeledahan di tempat penangkapan, petugas mendapatkan 1 paket jenis sabu yang berada di bawah kaki pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan mendapat keterangan bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MN warga Ujung Padang Kecamatan Sawang, namun MN sudah tidak berada di tempat.
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.21 gram, 1 unit hp android, dan sepeda motor Nmax diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan mempertegas komitmen Polres Aceh Selatan khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas Narsyah.













