Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Simpang Y, Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Dua pelaku, PS (22) dan FA (15) ditangkap tak lama setelah kejadian.
Kasus bermula saat korban Rafa Rayanza (16) bersama temannya Rafiza Akbar (16) membantu dua orang tak dikenal dengan menstut motor mereka. Namun di tengah perjalanan salah satu pelaku menikam korban yang kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius.
Berdasarkan laporan polisi, Tim Opsnal “Beruang Hitam” Polres PALI dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., bergerak cepat. PS ditangkap di Jakarta, sementara FA diamankan di rumahnya di Talang Ojan, Talang Ubi Utara. Barang bukti yang disita meliputi motor Yamaha NMAX, pisau serta pakaian korban.
Kasat Reskrim AKP Nasron menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum. Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengapresiasi kerja cepat tim dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor guna menjaga keamanan bersama.












