Modernisasi Peradilan: PN Jakpus Pamerkan Aplikasi PTSP Unggul Berbasis E-KTP di Kampung Hukum 2026

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital pelayanan publik. Menyemarakkan gelaran Kampung Hukum yang berlangsung di Mahkamah Agung, Senin-Selasa (9-10/2/2026), PN Jakpus memperkenalkan inovasi terbaru bertajuk Aplikasi PTSP Unggul.

Aplikasi ini hadir sebagai solusi layanan terintegrasi yang ditempatkan pada stand Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) untuk memudahkan masyarakat mengakses keadilan.

Keunggulan PTSP Unggul: Pasti, Cepat, dan Akurat

Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menjelaskan bahwa PTSP Unggul adalah sistem antrean pelayanan berbasis data e-KTP. Integrasi data kependudukan ini memastikan proses administrasi menjadi lebih akurat dan terukur.

“Aplikasi ini menghadirkan sistem antrean yang jauh lebih pasti dan memudahkan masyarakat. Prinsip utamanya adalah easy to use atau mudah digunakan oleh siapa saja,” jelas Ahyar.

Visi di balik hadirnya aplikasi ini adalah menciptakan layanan publik yang modern, transparan, dan ramah pengguna, sekaligus mendukung upaya percepatan proses peradilan di Indonesia.

Cara Kerja Sistem: Monitor Waktu Pelayanan Secara Real-Time

Panitera Muda Perdata, I Gede Renasa, memaparkan mekanisme penggunaan aplikasi yang sangat praktis bagi pengunjung:

  1. Scan e-KTP: Pengunjung memindai kartu identitas pada perangkat yang tersedia.

  2. Pilih Layanan: Memilih jenis layanan dan sub-layanan sesuai keperluan hukum.

  3. Cetak Antrean: Mengambil nomor antrean resmi yang telah terdata sistem.

“Setelah mencetak antrean, pengunjung tinggal menunggu panggilan. Keunggulan sistem ini adalah adanya timer petugas yang terus berjalan untuk mengukur lamanya jangka waktu pelayanan. Hal ini menjadi standar evaluasi kami dalam memberikan kepastian waktu kepada warga,” tambah I Gede Renasa.

Hadirkan e-Surat Kuasa untuk Praktisi Hukum

Selain PTSP Unggul, stand Badilum juga memperkenalkan aplikasi e-Surat Kuasa. Layanan ini dirancang untuk memudahkan para praktisi hukum dan masyarakat dalam mengurus administrasi surat kuasa secara digital, mengurangi penggunaan kertas, dan mempercepat verifikasi.

Masyarakat dan pengunjung Kampung Hukum 2026 diundang untuk mencoba langsung kecanggihan layanan ini di stand Badilum guna mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai kemudahan birokrasi peradilan masa kini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *