MK Gelar Sidang Uji Materi UU Kejaksaan, Ahli Sebut Jaksa Punya Kekhususan Dibanding ASN Lain

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Kejaksaan pada Rabu (20/8/2025). Sidang yang menggabungkan tiga perkara sekaligus ini menghadirkan ahli dan saksi dari pihak pemerintah. Ahli yang dihadirkan, antara lain, Fachrizal Afandi (Universitas Brawijaya), Flora Dianti (Universitas Indonesia), dan Sujono (UNSURYA). Mantan Jaksa Agung Muda, Widyo Pramono, juga hadir sebagai saksi.

Ahli Fachrizal Afandi menjelaskan bahwa meskipun jaksa berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka memiliki jabatan fungsional khusus yang berbeda dengan ASN pada umumnya. Kekhususan ini terlihat dari adanya kode etik, kualifikasi pendidikan hukum yang ketat, dan kewenangan eksklusif dalam melakukan penuntutan.

“Sifat kekhususan profesi jaksa membuat mereka tidak dapat disamakan secara penuh dengan ASN pada umumnya,” ujar Fachrizal. Ia menambahkan, peran jaksa sebagai filter dalam sistem peradilan pidana sangat penting, sehingga di banyak negara jaksa dipandang sebagai pejabat quasi-judicial yang independen.

Ahli lainnya, Flora Dianti, menyebut bahwa Kejaksaan adalah lembaga negara di rumpun eksekutif dengan fungsi yudikatif. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan Jaksa Agung sebagai penasihat hukum tertinggi tidak bersifat mengikat dan tidak berpotensi mengendalikan proses peradilan.

Senada dengan itu, Sujono menyatakan bahwa kewenangan Jaksa Agung untuk mengoordinasikan penyidikan dan penuntutan adalah konstitusional, sesuai dengan UUD 1945 dan undang-undang lainnya.

Dalam kesaksiannya, Widyo Pramono menceritakan pengalamannya saat menangani kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2014. Ia bersama tim penyidik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan barang bukti dan pemalsuan dokumen.

Widyo menilai laporan ini merupakan bentuk kriminalisasi yang mengganggu jalannya proses penyidikan. Ia menekankan bahwa dalam kasus seperti ini, undang-undang telah mengatur bahwa pemanggilan atau pemeriksaan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi jaksa dari laporan yang tidak berdasar.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *