Menuju Samarinda Bebas Tambang 2026, Advokat Roszi Krissandi Peringatkan Risiko Sengketa Lahan dan Kewajiban Reklamasi

SAMARINDA — Ambisi Pemerintah Kota Samarinda untuk menghapus seluruh aktivitas pertambangan pada tahun 2026 sesuai dengan RTRW 2022–2042 kini menjadi sorotan tajam dari perspektif hukum. Kebijakan “Zero Mining” ini dinilai tidak hanya memerlukan keberanian politik, tetapi juga pengawalan yuridis yang sangat ketat untuk mencegah kerugian jangka panjang bagi warga.

Praktisi hukum Roszi Krissandi, S.H., mengingatkan bahwa penghentian izin tambang memiliki risiko laten, mulai dari sengketa lahan yang meledak hingga pengabaian kewajiban reklamasi oleh korporasi.

Ancaman “Lepas Tanggung Jawab” Reklamasi

Roszi Krissandi menekankan bahwa fase transisi ini sangat krusial. Menurutnya, jangan sampai masa berakhirnya izin tambang dijadikan pintu keluar bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban pemulihan lingkungan.

“Langkah ini adalah revolusi ekologi bagi Samarinda. Namun, perangkat hukum kita harus siap menagih janji reklamasi. Jangan sampai ketika izin berakhir, tanggung jawab pemulihan lahan justru lepas begitu saja,” tegas Roszi dalam analisis kebijakan publiknya.

Potensi Sengketa Lahan Pasca-Konsesi

Sebagai sosok yang juga menjabat Kabid Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, Roszi memprediksi bahwa gelombang sengketa lahan akan menjadi “residu” utama. Harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar tidak terjadi kebuntuan hukum yang merugikan masyarakat terdampak di sekitar lokasi eks-tambang.

Tanpa adanya regulasi turunan yang jelas mengenai pemanfaatan lahan eks-tambang, kepastian hukum bagi sektor produktif baru seperti pertanian atau pariwisata akan terhambat.

Hukum Harus Aktif Kawal Hak Konstitusional Warga

Akademisi yang kini menempuh studi Pascasarjana Hukum ini mendorong otoritas terkait untuk memastikan bahwa penghentian operasi berjalan linier dengan pemenuhan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dan kelestarian alam.

“Hukum tidak boleh pasif dalam masa transisi ini. Advokat berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi hak konstitusional warga atas lingkungan yang layak,” pungkas Roszi.

Pandangan ini menempatkan Roszi Krissandi sebagai praktisi hukum yang peka terhadap tata ruang wilayah, sekaligus pengingat bagi pengambil kebijakan agar Samarinda Bebas Tambang 2026 tidak hanya menjadi slogan, melainkan keberhasilan ekologis yang tuntas secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *