KABUPATEN BURU — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melakukan kunjungan kerja perdana secara fisik ke puncak kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Rabu (06/05/2026). Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi oleh Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta unsur Forkopimda tingkat provinsi dan kabupaten.
Meskipun harus menempuh jalur puncak yang berlumpur dan licin akibat musim hujan, Gubernur memberikan arahan tegas terkait masa depan pengelolaan lingkungan dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kehadiran Negara dan Ketegasan Sikap
Dalam pidatonya di puncak Gunung Botak, Hendrik Lewerissa mengapresiasi tindakan tegas yang telah diambil oleh jajaran TNI, Polri, dan Forkopimda dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan kesalahan yang sama berulang kali dalam menangani isu Gunung Botak.
“Kita tidak bisa melakukan sesuatu yang sama dan mengharapkan hasil yang berbeda, itu kegilaan. Saya ingin penertiban ini berlangsung secara permanen sehingga hanya pihak yang memiliki izin sah yang bisa beraktivitas,” tegas Hendrik.
Gubernur menekankan bahwa fokus utamanya bukan sekadar pada potensi emas, melainkan pada keselamatan lingkungan dan masyarakat. Menurutnya, aktivitas ilegal selama ini telah meninggalkan “wajah suram” berupa kerusakan alam yang parah.
Ancaman Pencemaran Merkuri dan Sianida
Hendrik Lewerissa mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas hasil uji laboratorium dari lembaga kredibel dan universitas yang menyimpulkan bahwa pencemaran lingkungan di kawasan Gunung Botak sudah sangat parah.
“Sianida dan merkuri sudah mencemari lingkungan serta laut kita. Berdosa kita sebagai pemerintah jika membiarkan kerusakan ini berlangsung terus-menerus tanpa tindakan tegas untuk menormalisasi kawasan ini seperti sedia kala,” ujarnya.
Seruan bagi Penambang: Beralih ke Jalur Legal
Kepada para penambang ilegal, Gubernur mengeluarkan peringatan keras agar segera menghentikan aktivitas mereka. Ia mengajak mereka untuk bergabung dengan koperasi yang telah mengantongi izin resmi agar status mereka berubah menjadi penambang yang berwibawa dan terhormat di mata hukum.
Sementara bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Gubernur berpesan agar:
-
Patuhi Aturan: Memenuhi semua persyaratan teknis dan lingkungan.
-
Rekrut Tenaga Lokal: Melibatkan masyarakat lokal secara signifikan dalam operasional.
-
Kontribusi CSR: Menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya bagi masyarakat sekitar.
Apresiasi Sinergi Forkopimda
Menutup arahannya, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Kapolda, Pangdam, Bupati Buru Ikram Umasugi, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, Dandim 1506/Namlea Letkol Inf. Hubertus Purwanto, serta seluruh jajaran legislatif dan eksekutif yang hadir.
“Mari kita jadikan ini sebagai penertiban yang terakhir dan permanen. Ini adalah langkah untuk memastikan negara hadir dan hukum ditegakkan,” pungkasnya.












