Menko Yusril: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Diajukan oleh Individu, Bukan Institusi

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya dapat diadukan oleh individu, bukan institusi.

Pernyataan ini disampaikan Yusril saat menanggapi rencana TNI yang sempat disebut akan melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan. Yang bisa mengadu adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum,” tegas Yusril. Ia menjelaskan bahwa hal ini sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Dengan demikian, TNI sebagai institusi negara tidak dapat menjadi pihak yang mengadukan tindak pidana tersebut.

Yusril juga mengapresiasi langkah TNI yang hanya berkonsultasi dengan Polri, serta jawaban Polri yang merujuk pada Putusan MK tersebut. “Saya kira persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” ujarnya.

Terkait unggahan Ferry Irwandi, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya secara saksama. Jika unggahan tersebut bersifat kritik konstruktif, itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD. Ia menyarankan agar TNI membuka jalur komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana yang terbuka.

Yusril menekankan bahwa jalur hukum, terutama pidana, harus menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) jika upaya lain, termasuk dialog, tidak menemukan solusi.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *