Istilah abolisi dan amnesti kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengajukan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. DPR RI pun telah menyetujui usulan tersebut. Lantas, apa sebenarnya perbedaan dari kedua istilah hukum ini?
Kedua istilah ini merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden untuk memberikan pengampunan kepada seseorang yang terlibat dalam kasus pidana. Meskipun sama-sama bertujuan memberikan ampunan, ada perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti.
Secara sederhana, abolisi adalah hak presiden untuk menghapus penuntutan atau menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang yang belum mendapatkan vonis dari pengadilan. Dengan kata lain, abolisi diberikan ketika proses hukum masih berjalan.
Dalam kasus Tom Lembong, ia diketahui terjerat kasus korupsi importasi gula. Pemberian abolisi kepadanya akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Implikasinya, Tom Lembong secara hukum tidak akan divonis dan tidak akan menjalani hukuman.
Sementara itu, amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada seseorang yang sudah berstatus terpidana. Artinya, amnesti diberikan setelah seseorang terbukti bersalah dan divonis oleh pengadilan.
Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah divonis tiga tahun enam bulan penjara karena kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dengan adanya amnesti dari presiden, Hasto akan mendapatkan pengampunan atas vonis tersebut, dan status terpidananya akan dihapus. Amnesti juga bisa diberikan kepada lebih dari satu orang, bahkan kepada ribuan terpidana.
Pemberian abolisi dan amnesti ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memberikan abolisi dan amnesti, presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah DPR menyetujui, presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pemberian ampunan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik nasional yang memiliki peran penting. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami perbedaan antara abolisi dan amnesti, serta bagaimana keduanya menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia.












