Subang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri peluncuran Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Dana Desa atau Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, pada Selasa malam, 29 Juli 2025.
Mendes Yandri mengapresiasi program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung ini, yang bertujuan membantu desa untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa agar pelaporan penggunaan anggaran sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kondisi kekinian memang ada pergeseran adat dan kultural di desa, olehnya kami kolaborasi dengan Menteri Kebudayaan agar nanti ada Desa Budaya,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
Mendes Yandri menegaskan bahwa kepala desa (Kades) saat ini tidak perlu takut lagi karena adanya program Jaga Desa ini. Ini berarti ada interaksi yang baik, sehingga Kades tidak perlu khawatir akan tekanan dari pihak lain.
Menteri kelahiran Bengkulu ini menekankan bahwa Asta Cita Keenam Presiden Prabowo Subianto harus dikawal dari berbagai sisi, baik dari sisi budaya maupun adat istiadat. “Kolaborasi dengan Kejaksaan ini memastikan program pembangunan desa yang gunakan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa harus dilakukan secara transparan,” ujar Mendes Yandri.
Untuk itu, Mendes Yandri menegaskan agar kolaborasi dan transparansi terus didengungkan agar masyarakat desa dapat menikmati manfaat dari Koperasi Desa Merah Putih, BUMDesa, dan program pembangunan desa lainnya. “Perlu diingat, program Presiden Prabowo saat ini banyak dilaksanakan di desa. Olehnya mari kita sukseskan program itu,” kata Mendes Yandri.
Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kemendagri, serta antara Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat dengan Kajari se-Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani berharap, kehadiran para jaksa dapat mendampingi para Kepala Desa dalam menjalankan program pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih. Jamintel berharap penandatanganan Nota Kesepakatan ini dapat membantu Kades dan Perangkat Desa menjalankan program di desa, termasuk yang menggunakan Dana Desa. “Jaga Desa ini menjadi amanah bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas karena membangun desa, kita membangun Indonesia,” kata Jamintel.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap agar Kepala Desa lebih transparan dengan seluruh anggaran yang berada di desa. Gubernur Dedi juga berharap jika seluruh pembangunan desa telah sukses selama minimal lima tahun, desa diharapkan dapat memiliki lembaran saham di Bank Jabar-Banten. “Nantinya Desa akan menerima dividen setiap tahun dari Bank Jabar-Banten,” kata Gubernur Dedi.
Gubernur Jabar juga akan meluncurkan Peraturan Budaya Desa untuk bisa menjaga desa, termasuk potensi-potensi yang dimiliki, data soal kekayaan, hingga budaya di desa.
Acara ini turut dihadiri oleh Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri La Ode Ahmad Balombo, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, anggota DPR Muhammad Khoerudin Amin, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, dan Sekda Jabar Herman Suryatman. Hadir pula para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kajari se-Jawa Barat, dan Asosiasi BPD se-Jawa Barat. Mendes Yandri juga didampingi oleh Dirjen PEID Tabrani, Irjen Teguh, dan Inspektur V Fahmi.












