Langkah Tegas Pemkot Surabaya: Blokir Layanan Administrasi bagi Mantan Suami Penunggak Nafkah

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan kebijakan progresif untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Kini, para mantan suami yang terdeteksi tidak memenuhi kewajiban nafkah akan menghadapi pemblokiran layanan administrasi publik di seluruh instansi pemerintah kota.

Kebijakan ini diambil menyusul temuan data yang memprihatinkan, di mana terdapat sekitar 7.617 mantan suami di Surabaya yang hingga kini belum menuntaskan kewajiban nafkah mereka setelah putusan cerai.

Sanksi Administratif: Izin Usaha hingga Layanan Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa integrasi data akan menjadi kunci penegakan aturan ini. Mantan suami yang tercatat menunggak nafkah tidak akan bisa mengakses layanan publik tertentu sebelum kewajibannya diselesaikan.

“Misalnya, mantan suami yang merupakan pengusaha dan ingin memperpanjang izin usaha, tidak akan dilayani oleh Pemkot Surabaya. Layanan baru akan dibuka kembali jika tanggungan pembayaran nafkah anak sudah dipenuhi secara tuntas,” ujar Eddy.

Verifikasi Ketat Melalui Pengadilan Agama

Untuk memastikan akurasi data, Pemkot Surabaya akan bekerja sama erat dengan Pengadilan Agama. Proses verifikasi status pemenuhan nafkah akan menjadi syarat mutlak sebelum aparatur sipil negara (ASN) di loket pelayanan memberikan lampu hijau pada permohonan administrasi yang diajukan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekusi yang nyata di lapangan, bukan sekadar di atas kertas.

Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan anak-anak korban perceraian. Pemkot Surabaya menilai bahwa pengabaian nafkah adalah bentuk pelanggaran hak asasi yang berdampak panjang pada kualitas hidup generasi mendatang.

Dengan sistem “kunci layanan” ini, Surabaya menjadi salah satu kota pionir di Indonesia yang mengintegrasikan putusan perdata pengadilan dengan sistem layanan birokrasi daerah demi penegakan keadilan sosial bagi keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *