Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada seluruh Hakim dan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Bitung pada Jumat (24/10/2025). KPT menyoroti dua aspek utama yang wajib diperkuat: penerapan protokol keamanan persidangan dan peningkatan kualitas putusan hakim.
Amin Sutikno menegaskan bahwa protokol persidangan dan keamanan adalah fondasi penting untuk menjaga martabat peradilan. Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 dan perubahannya tentang Protokol Persidangan dan Keamanan.
“Protokol persidangan merujuk pada pedoman perilaku, sedangkan protokol keamanan berfungsi sebagai pedoman perlindungan bagi hakim, aparatur, dan masyarakat di pengadilan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan diatur dalam KUHP Lama (Pasal 207, 217, 218) maupun KUHP Nasional (Pasal 279 hingga 281).
Putusan Harus Mencerminkan Keadilan Substantif
Selain keamanan, KPT Manado juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknis yudisial hakim, khususnya dalam memimpin persidangan dan merumuskan putusan.
“Saat memimpin sidang, Ketua Majelis wajib memberi kesempatan yang seimbang kepada para pihak dan tidak menunjukkan keberpihakan,” tegasnya.
Amin Sutikno mengingatkan bahwa putusan merupakan puncak dari seluruh proses hukum yang harus mencerminkan keadilan substantif. Pertimbangan hukum harus disusun secara logis, sistematis, ringkas, serta wajib berbasis pada fakta yang terungkap di persidangan.
Pembinaan yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh hakim PN Bitung ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, integritas, dan kemampuan teknis para hakim dalam menghadapi kompleksitas perkara yang tinggi.












