JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Irvian Bobby Mahendro sebagai penerima dana terbesar dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut KPK, Irvian diduga mengantongi Rp69 miliar dari total Rp81 miliar dana hasil pemerasan yang terkumpul sejak 2019 hingga 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti belanja, hiburan, uang muka rumah, serta pembelian kendaraan dan modal di tiga perusahaan.
Irvian, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kasus ini juga menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menerima Rp3 miliar. Dana tersebut mengalir melalui Anitasari Kusumawati, seorang subkoordinator di kementerian. Anitasari sendiri diduga menerima Rp5,5 miliar sebelum menyerahkan sebagiannya kepada Noel pada Desember 2024.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik KPK menyita total 22 kendaraan, yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Sebagian besar kendaraan tersebut, yaitu 12 mobil dan 6 motor, adalah milik Irvian Bobby. Sementara itu, Noel hanya tercatat memiliki satu motor.
Selain Irvian dan Noel, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk pejabat Kemenaker dan pihak swasta. Mereka adalah Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.












