JAKARTA — Kasus kekerasan terhadap insan pers kembali mengguncang tanah air. Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas peristiwa penikaman terhadap Faisal Thayeb (32), seorang jurnalis di Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Faisal yang dikenal kritis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, mengalami luka parah akibat lima tusukan di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Minggu malam (11/1/2026).
Dugaan Pembunuhan Berencana dan Kamuflase Motif
Kasihhati menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Berdasarkan hasil investigasi internal FPII di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya upaya pembunuhan berencana yang didahului oleh pertemuan tertutup.
“Terindikasi kuat masuk delik upaya pembunuhan berencana. Fakta menunjukkan adanya pertemuan tertutup di sebuah vila beberapa hari sebelum kejadian, yang diduga menjadi ajang koordinasi eksekusi terhadap korban,” ungkap Kasihhati di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
FPII juga menepis narasi utang-piutang yang sempat beredar di publik. Motif tersebut diduga hanyalah kamuflase untuk membungkam Faisal yang selama ini tajam menyoroti isu hukum dan politik di wilayah Banggai Laut.
Soroti Keamanan Jurnalis: “Darah Sudah Mengalir, Tak Ada Toleransi!”
Insiden yang terjadi di depan istri korban dan di tempat umum ini dinilai Kasihhati sebagai bentuk kebiadaban yang merusak rasa aman profesi jurnalis di Indonesia. Ia mengingatkan polisi agar tidak berhenti pada satu pelaku saja (BP, 52), melainkan mengejar intelektual di balik aksi tersebut.
“Rasa aman di negeri ini seolah tidak lagi terjaga. Bayangkan, jurnalis ditikam berkali-kali di tempat ramai di depan istrinya. Biadab! Darah jurnalis sudah mengalir, tidak ada toleransi. Hentikan kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya dengan nada kecam.
Kekhawatiran Intervensi Pejabat Daerah
Muncul kekhawatiran meluas di masyarakat terkait kedekatan pelaku utama dengan oknum pejabat tertentu di Banggai Laut. Kasihhati mengingatkan pihak kepolisian agar tetap independen dan tidak terpengaruh oleh hubungan kekuasaan apa pun.
“Siapa pun yang terlibat, polisi harus menindak tegas. Jangan sampai kedekatan dengan pejabat menghambat proses hukum yang fair,” tutup Kasihhati.
FPII berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan perlindungan hukum bagi seluruh jurnalis di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.












