UU Pers: Kebebasan Menulis, tapi Jangan Harap Bisa Makan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berdiri tegak, gagah bak monumen di tengah kota. Namun, isinya yang menjanjikan kemerdekaan pers tak lebih dari puisi idealis yang tak bisa menjamin perut jurnalis terisi atau cicilan kamera terbayar. Selamat datang di era “precariat,” di mana jurnalis bebas menulis apa pun—selama tidak berharap ada gaji layak, BPJS, atau kontrak kerja.

Di tengah pasar iklan yang sudah lama pindah ke negeri algoritma milik Meta dan Google, industri media lokal ditinggalkan di pinggir jalan, menunggu kabar baik yang tak pernah datang. Lucunya, negara justru menerbitkan PP No. 28/2024 yang membatasi iklan tembakau, satu-satunya “asap” yang masih mengepul di dapur redaksi. Tanpa kompensasi, tanpa dana transisi. Seakan-akan, yang harus berhenti kecanduan bukan perokok, melainkan media kecil yang menggantungkan hidupnya dari iklan terakhir.

Ruang redaksi kini tak lagi ramai dengan perdebatan substansi berita, melainkan sepi dengan notifikasi dari HR, “Maaf, kontrak Anda tidak diperpanjang.” Dan para jurnalis, yang tak punya pilihan, menerimanya dengan sopan dan kelaparan. Sementara itu, para pemilik media—yang juga pengurus partai—dengan lantang bicara soal “jurnalisme idealis” dari podium yang dibeli dari sisa proyek kampanye.

Akhirnya, UU Pers kini layak menjadi prasasti, bukan alat hidup. Di atasnya tertulis, “Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, selama tidak mengganggu iklan, kekuasaan, dan utang perusahaan.” Jika Anda masih bertanya mengapa jurnalisme investigasi makin langka, jawabannya sederhana: karena investigasi tidak bisa dibayar dengan nasi bungkus.

Penulis: RONNY BROWNEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *