Keputusan MK Munculkan Poros Baru di Momen Injury Time Pilkada TTS

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20/08 memastikan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau “Non Seat” dapat mengusung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Keputusan tersebut munculkan poros baru, di Injury Time Pilkada TTS. Ketua Partai Koalisi Perubahan Melianus Teftae saat diwawancarai pada Selasa 20/08, kepada media ini mengatakan bahwa sejak terbentuk 10 Maret 2024 lalu koalisi perubahan ini sebenarnya tidak tinggal diam.

“Kita melakukan persiapan, namun di dalam perjalanan itu ada yang mengajukan uji materi ke MK dan meskipun proses di MK berjalan kami tetap berkomitmen untuk konsisten menunggu sampai adanya keputusan inkrah dari MK,” ucap Mel.

“Tentunya kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa partai-partai “Non Seat” masih diberi ruang untuk ada di dalam panggung Pilkada TTS 2024. Yang tadinya oleh Undang-undang tidak memberi ruang, tetapi MK hari ini resmi memberi ruang kepada koalisi untuk bisa ikut dalam panggung Pilkada TTS 2024. Sejauh ini koalisi masih membangun komunikasi kepada semua kandidat, bakal calon yang berpotensi untuk didorong menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati TTS 2024 dan sejumlah figur. Saat ini partai koalisi perubahan juga masih membangun komunikasi dan koordinasi dengan hirarki partai di provins,” kata Mel Teftae.

Mel juga menegaskan bahwa sejak putusan MK, ia masih bangun komunikasi dengan semua partai koalisi untuk menggodok sejumlah nama untuk segera diusulkan ke provinsi dan selanjutnya ke DPP.

“Untuk saat ini setelah putusan yang diucapkan tadi, langkah yang kami lakukan saat ini menggodok sejumlah nama yang tadi sudah dipersiapkan untuk segera diusulkan ke provinsi selanjutnya, ke DPP bahkan konsekuensi waktu yang ada. Yang perlu saya tekankan adalah koalisi sampai dengan saat ini masih utuh dan tidak pecah,” pungkas Mel.

Berikut nama paslon yang sedang berproses di koalisi perubahan:
1. Alex Kase
2. Salmun Tabun
3. Nedi Tanaem
4. Uksam B. Selan
5. Daniel Frans Oematan
6. Oktovianus Naitboho
7. Otnial Neonane
8. Ananias Faot
9. Robby Alunat
10. Lens Liu
11. Alfred Baun.

Penulis: PITER O. GELLAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *