HUKUM  

Kasus Uang Palsu di Bogor, PN Cibinong Vonis Anang Bin Adi 2,5 Tahun Penjara

Foto: Penasihat Hukum, Marnija, S.H., S.E., M.H., M.M., M.Ak.
Foto: Penasihat Hukum, Marnija, S.H., S.E., M.H., M.M., M.Ak.

CIBINONG, BOGOR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada terdakwa Anang Bin Adi dalam kasus peredaran uang palsu. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Cibinong. Terdakwa, warga Dramaga, Bogor, didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Marnija, S.H., S.E., M.H., M.M., M.Ak.

Perkara ini bermula pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Sempur, Dramaga, Kabupaten Bogor. Terdakwa Anang Bin Adi mencoba mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupiah palsu pecahan Rp50.000. Uang palsu tersebut diperolehnya dari seorang berinisial Gofur (DPO).

Terdakwa sebelumnya sempat menolak tawaran pertama Gofur karena kualitas uangnya buruk. Namun, pada pertengahan Maret 2025, ia menerima tawaran kedua dan menyimpan uang palsu tersebut.

Pada malam kejadian, terdakwa mencoba membelanjakan uang palsu di dua warung berbeda untuk membeli rokok. Kedua pemilik warung, Ajum dan Deden, curiga karena uang terasa licin dan berbeda dari uang asli. Setelah keduanya mengkonfirmasi kecurigaan, mereka melapor ke polisi. Petugas Polsek Dramaga kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti 20 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

Dalam persidangan, Ahli dari Bank Indonesia (BI) menguatkan bahwa uang yang diedarkan terdakwa adalah rupiah tidak asli, dengan ciri-ciri seperti warna buram, kertas memendar di bawah sinar ultraviolet, dan tidak adanya fitur pengaman khusus. Hasil uji laboratorium BI memastikan 20 lembar uang pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2016 dan 2022 tersebut merupakan rupiah palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Majelis hakim yang diketuai Leo Mampe H menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *